Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA) MUI Pusat

Orang Minangkabau memiliki kearifan yang sangat mendalam memandang alam. Alam Takambang Jadi Guru, demikian falsafah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Alam bukan sekadar tempat manusia berpijak, tetapi sumber pengetahuan, sumber penghidupan, dan sumber kebijaksanaan. Dari alam manusia belajar tentang keseimbangan, keteraturan, dan keberlanjutan kehidupan.

Namun, belakangan ini, ketika kita menyaksikan banjir, tanah longsor, kerusakan hutan, dan berbagai ancaman ekologis yang melanda Sumatera Barat, muncul pertanyaan yang mengusik hati: masihkah alam takambang menjadi guru, atau justru telah berubah menjadi alam tatilantang karena manusia tidak lagi mau belajar dari alam?

Dulu alam mengajarkan manusia bagaimana hidup. Kini alam seakan sedang memperlihatkan akibat ketika manusia mengabaikan pelajarannya. Dalam perenungan itulah saya mengangkat ungkapan Mangambang Alam, Mailangkan Ratok. Sebuah ajakan untuk membentangkan kembali kesadaran tentang alam, sekaligus mengakhiri ratapan akibat kerusakan lingkungan melalui tindakan nyata. Sebab, ratapan tidak akan menghentikan banjir. Kesedihan tidak akan menahan longsor. Dan penyesalan tidak akan mengembalikan hutan yang telah hilang.

Ketika Alam Takambang Menjadi Alam Tatilantang

Rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat sepanjang Oktober 2026 memperlihatkan betapa rentannya kehidupan masyarakat terhadap gangguan lingkungan. Memasuki akhir Oktober, peringatan hujan lebat kembali menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap ancaman banjir dan longsor. Data kejadian sebelumnya dan peringatan cuaca terbaru tentu harus dibedakan agar kita tidak membesar-besarkan fakta.

Tetapi persoalannya bukan semata-mata berapa rumah yang rusak atau berapa hektare lahan yang terdampak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana kita mengelola hubungan antara manusia, pembangunan, dan alam.

Hujan lebat memang merupakan fenomena meteorologis. Longsor juga dipengaruhi kondisi geologi dan kemiringan lereng. Namun, perubahan tutupan vegetasi, gangguan daerah resapan, dan pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dapat memperbesar risiko bencana.

Kita tidak boleh sembarangan menuduh bahwa setiap bencana disebabkan oleh penebangan hutan. Tetapi kita juga tidak boleh menggunakan alasan bencana alam untuk menghindari tanggung jawab mengevaluasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia. Bencana boleh datang karena proses alam, tetapi besarnya penderitaan manusia sering kali berkaitan dengan bagaimana kita memperlakukan alam dan mempersiapkan kehidupan.

Kearifan yang Mulai Terlupakan

Nenek moyang Minangkabau sesungguhnya telah mewariskan pengetahuan ekologis yang sangat berharga. Nan rato ka parumahan, Tabu tumbuh di nan lereng, kok manggu kapakuburan, sawah bapamatang. Ungkapan ini memperlihatkan bahwa orang Minangkabau memahami perbedaan karakteristik lahan. Lembah, lereng, tanah basah, dan kawasan tinggi memiliki fungsi serta cara pemanfaatan yang berbeda. Dalam perspektif ilmu lingkungan modern, kearifan tersebut berkaitan dengan kesesuaian lahan, konservasi tanah, pengelolaan air, dan keberlanjutan ekosistem.

Ironisnya, ketika ilmu pengetahuan semakin berkembang, sebagian manusia justru semakin berani memperlakukan alam tanpa memperhatikan batas-batas ekologis. Bukit dipotong tanpa mempertimbangkan stabilitas lereng. Kawasan resapan berubah fungsi. Hutan dipandang sebagai cadangan komoditas ekonomi. Sungai terkadang hanya diperhatikan setelah meluap dan merusak permukiman. Di sinilah falsafah Alam Takambang Jadi Guru menghadapi ujian terberatnya.

Kita bangga mengucapkan falsafah itu dalam pidato adat, seminar kebudayaan, dan berbagai pertemuan resmi. Namun, apakah nilai-nilainya benar-benar menjadi pedoman ketika mengambil keputusan tentang tanah, hutan, sungai, dan pembangunan nagari? Jangan sampai kearifan adat hanya hidup dalam petatah-petitih, tetapi kehilangan pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Mamak, Datuk, dan Hutan yang Dipertaruhkan

Ada persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka, sekalipun terasa pahit, yakni tanggung jawab sebagian pemangku adat dalam menjaga hutan dan tanah ulayat. Dalam sistem sosial Minangkabau, mamak mempunyai tanggung jawab membimbing anak kemenakan. Datuk atau penghulu memegang amanah menjaga kepentingan kaum, termasuk keberlanjutan harta pusaka.

Gelar adat bukanlah hak istimewa untuk memperjualbelikan warisan kaum sesuka hati. Karena itu, kita patut mempertanyakan setiap praktik pelepasan atau pengalihan penguasaan hutan dan tanah ulayat yang tidak transparan, tidak memperoleh persetujuan pihak yang berhak, atau mengabaikan keselamatan lingkungan.

Apa artinya seorang mamak memperoleh keuntungan dari pelepasan hutan hari ini, apabila anak kemenakannya kelak kehilangan sumber air, sawah, ladang, dan perlindungan alam? Apa makna kebesaran gelar datuk apabila hutan yang diwariskan nenek moyang justru kehilangan fungsi ekologis pada masa kepemimpinannya?

Tentu tidak semua mamak dan datuk melakukan tindakan demikian. Banyak pemangku adat yang tetap teguh menjaga hutan dan tanah ulayat. Mereka justru patut memperoleh penghormatan dan dukungan. Namun, terhadap praktik yang merugikan kaum dan merusak lingkungan, kritik harus disampaikan dengan tegas.

Dalam tradisi Minangkabau dikenal ungkapan anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan, pikiakan nagari akan binaso. Membimbing anak kemenakan tidak hanya berarti memberikan nasihat adat atau menyelesaikan perselisihan keluarga, tetapi juga memastikan mereka masih mempunyai tanah, air, dan lingkungan yang layak untuk kehidupan masa depan.

Datuk yang besar bukanlah datuk yang berhasil menjual hutan dengan harga mahal, melainkan datuk yang mampu mewariskan hutan yang tetap hidup kepada anak kemenakannya. Jangan sampai anak kemenakan hanya mewarisi gelar pusaka, sementara tanah pusakanya telah berpindah penguasaan dan fungsi ekologisnya telah hilang.

Fatwa MUI: Kerusakan Lingkungan adalah Persoalan Moral Keagamaan

Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan sosial, tetapi bagian dari amanah kekhalifahan manusia. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia. Ayat ini bukan alasan untuk menyalahkan korban bencana. Ia merupakan peringatan moral agar manusia mengevaluasi tindakannya terhadap bumi.

Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan keagamaan yang kuat melalui Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut menegaskan pentingnya pengendalian perubahan iklim, kewajiban melakukan mitigasi dan adaptasi, serta larangan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi yang merusak dan memperburuk krisis iklim.

Sebelumnya, MUI juga menetapkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa ini menegaskan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau kerugian. Memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari pembakaran yang merusak sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut juga dilarang.

Kedua fatwa ini memberikan pesan yang sangat jelas: manusia tidak boleh menjadikan hak penguasaan atau kepentingan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak bumi.

Dalam konteks Minangkabau, fatwa tersebut seharusnya menjadi bagian dari kesadaran para ulama, ninik mamak, datuk, pemerintah nagari, dan masyarakat. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus diterjemahkan menjadi tanggung jawab ekologis.

Jika syarak melarang kerusakan di muka bumi, maka adat tidak boleh digunakan untuk melegitimasi tindakan yang menghancurkan alam. Jika agama memerintahkan manusia menjaga amanah, maka kepemimpinan adat juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi mendatang.

Mangambang Alam: Dari Ratapan Menuju Gerakan Nagari Sadar Ekologi

Kita tidak boleh membiarkan masyarakat Minangkabau terus hidup dalam siklus bencana, bantuan, rehabilitasi, lalu kembali menghadapi bencana berikutnya tanpa perubahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan.

Karena itu, saya mengajak masyarakat Sumatera Barat membangun Gerakan Nagari Sadar Ekologi, sebuah gerakan bersama yang mempertemukan kearifan adat, tuntunan agama, ilmu pengetahuan, dan tindakan nyata. Gerakan ini dapat dimulai melalui tujuh agenda. Pertama,satu nagari satu peta risiko ekologis. Setiap nagari perlu mengenali kawasan rawan banjir, longsor, erosi, dan kerusakan daerah aliran sungai bersama BPBD, perguruan tinggi, serta masyarakat.

Kedua, satu nagari satu kawasan pemulihan lingkungan. Kawasan kritis, sempadan sungai, dan daerah tangkapan air perlu dijadikan prioritas rehabilitasi dengan tanaman lokal yang sesuai serta pemeliharaan berkelanjutan. Ketiga, satu masjid atau surau satu komunitas penjaga alam. Masjid dan surau harus menjadi pusat pendidikan ekologis, sosialisasi fatwa lingkungan MUI, pengurangan sampah, penghematan air, dan gerakan penghijauan.

Keempat, satu sekolah satu laboratorium ekologis. Sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi perlu mengembangkan pendidikan lingkungan berbasis pengalaman nyata. Pendidikan Agama Islam berbasis ekologi atau Eco-PAI dapat mengintegrasikan tauhid, kesadaran ekologis, pengetahuan, akhlak, dan aksi konservasi.

Kelima, penguatan perlindungan hutan nagari dan tanah ulayat. Kerapatan Adat Nagari, ninik mamak, dan pemerintah nagari harus memperkuat transparansi keputusan pemanfaatan tanah serta mencegah kegiatan yang mengancam fungsi ekologis kawasan.

Keenam, pembentukan relawan siaga ekologis nagari. Generasi muda, bundo kanduang, kelompok tani, dan organisasi masyarakat perlu dilibatkan dalam pemantauan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, serta edukasi masyarakat.

Ketujuh, audit ekologis pembangunan daerah. Pemerintah daerah bersama perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan masyarakat perlu mengevaluasi kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Gerakan ini dapat diawali dengan target 100 hari: membentuk tim penggerak di nagari yang berpartisipasi, memetakan tiga risiko ekologis utama, menetapkan satu kawasan prioritas, serta menyelenggarakan satu kegiatan aksi lingkungan. Target tersebut merupakan usulan gerakan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing nagari.

Kita juga perlu mengajak para perantau Minangkabau untuk kembali memberikan perhatian terhadap kampung halaman, bukan hanya melalui bantuan ketika bencana datang, tetapi juga melalui investasi sosial untuk konservasi, pendidikan ekologis, dan penguatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Mailangkan Ratok: Jangan Hanya Menangisi Alam yang Rusak

Ada kecenderungan yang perlu kita ubah dalam menghadapi bencana. Ketika banjir datang, kita bersedih. Ketika longsor merenggut kehidupan, kita berduka. Ketika rumah dan sawah rusak, kita menggalang bantuan.

Semua itu merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan yang sangat mulia. Namun, solidaritas setelah bencana harus dilengkapi dengan keberanian mencegah dan mengurangi risiko sebelum bencana terjadi.

Jangan sampai kita begitu cepat mengumpulkan bantuan untuk korban banjir, tetapi lambat mengawasi perusakan kawasan hulu sungai. Jangan sampai kita begitu rajin mengadakan doa bersama setelah longsor, tetapi enggan mempertanyakan kebijakan penggunaan lahan yang memperbesar kerentanan lereng.

Jangan sampai kita begitu bangga dengan kebesaran adat Minangkabau, tetapi membiarkan keputusan pemanfaatan tanah ulayat mengabaikan hak dan masa depan anak kemenakan. Di sinilah makna Mailangkan Ratok menemukan relevansinya.

Menghilangkan ratapan bukan berarti mengabaikan penderitaan korban. Justru sebaliknya, kita harus mengubah kepedihan menjadi kekuatan untuk memperbaiki kehidupan. Ratapan harus melahirkan kesadaran. Kesadaran harus melahirkan gerakan. Gerakan harus menghasilkan perubahan.

Mengembalikan Marwah Alam Minangkabau

Sumatera Barat tidak kekurangan kearifan budaya. Kita memiliki falsafah Alam Takambang Jadi Guru, sistem kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan, serta prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Kita juga tidak kekurangan landasan agama. Al-Qur’an mengajarkan amanah kekhalifahan, larangan melakukan kerusakan, serta kewajiban menjaga keseimbangan kehidupan. Fatwa MUI telah memberikan penegasan mengenai tanggung jawab terhadap lingkungan. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian mengubah nilai-nilai tersebut menjadi tindakan nyata.

Ninik mamak harus kembali menjadi penjaga pusaka dan lingkungan. Alim ulama harus menjadi penggerak kesadaran ekologis. Cadiak pandai harus menghadirkan ilmu pengetahuan untuk membaca risiko dan merancang pemulihan. Pemerintah harus menegakkan tata kelola lingkungan yang adil dan bertanggung jawab.

Generasi muda dan perantau perlu menjadi kekuatan pembaruan, bukan sekadar penonton terhadap perubahan yang terjadi di kampung halaman. Jangan biarkan falsafah Alam Takambang Jadi Guru berubah menjadi kenangan indah tentang masa lalu, sementara kenyataan yang diwariskan kepada generasi berikutnya adalah alam yang tatilantang.

Mangambang Alam, Mailangkan Ratok adalah ajakan untuk membentangkan kembali kesadaran ekologis Minangkabau dan menghentikan ratapan yang berulang melalui keberanian memperbaiki cara kita memperlakukan alam. Sebab, menjaga hutan berarti menjaga sumber air. Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Menjaga tanah ulayat berarti menjaga martabat kaum. Dan menjaga alam berarti menjalankan amanah Allah sekaligus melindungi masa depan anak kemenakan. Alam takambang jadi guru, Alam tatilantang jadi teguran, Mamak jo datuak manjago pusako, Anak kamanakan jan sampai kahilangan masa depan.

Jangan tunggu alam habis untuk menyadari bahwa kekayaan terbesar Minangkabau bukanlah harga tanah dan kayunya, melainkan kehidupan yang ditopangnya. Mari mangambang alam, mailangkan ratok. Mengembalikan alam sebagai guru, menguatkan adat sebagai penjaga, dan menjadikan agama sebagai tuntunan untuk menyelamatkan bumi Ranah Minang.

Leave a Comment